Turut diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.
Akibat ulahnya, pasangan suami istri ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lid/sumeks.co)
Tags : #polsek belitang iii menangkap dan mengamankan pasangan suami istri
#pasangan suami istri
#masjid agung taqwa
#kasus pencurian uang dalam kotak amal masjid
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 19:49 WIB
Hidup Mandiri dan Berkelanjutan: Kisah Nurul Fitri dan Sri Widodo
Minggu 03 Dec 2023 - 22:20 WIB
Pasutri Curi Kotak Amal Masjid
Jumat 27 Oct 2023 - 22:47 WIB
Pasutri Bobol Uang Bank Hingga Rp 5,1 Miliar
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 09:20 WIB
Selain Kaltim Sumsel Bisa Pusat Ekonomi Baru di Indonesia di Luar Pulau Jawa
Senin 25 Nov 2024 - 08:36 WIB
MetaSeaco UGM Raih Prestasi di Ajang Pertamuda Seed and Scale 2024
Senin 25 Nov 2024 - 17:34 WIB
Terowongan Sungai Musi dan Proyek Triliunan! Sumsel Siap Guncang Ekonomi Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 17:01 WIB
Sumatera Selatan: Gerbang Baru Ekonomi Indonesia dengan Peluang Investasi Menjanjikan
Senin 25 Nov 2024 - 14:46 WIB
Kelas Inspirasi, Peringatan Hari Guru Ala SMPN 2 Muara Enim
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 07:42 WIB
Proyek Triliunan dan Terowongan Sungai Musi! Sumsel Guncang Ekonomi Indonesia
Selasa 26 Nov 2024 - 06:50 WIB
Gerbang Baru Ekonomi Indonesia Telah Dibuka, Namanya Sumatera Selatan dengan Peluang Investasi Menjanjikan
Selasa 26 Nov 2024 - 05:50 WIB
Jangan Mengonsumsi Cabai Secara Berlebihan, Inilah Akibat yang Ditanggung!
Senin 25 Nov 2024 - 21:00 WIB
Air Putih Dapat Menurunkan Berat Badan, Kok Bisa?
Senin 25 Nov 2024 - 18:58 WIB