Diskusi yang berlangsung menyoroti bagaimana perubahan UU Paten dapat menjawab tantangan perkembangan teknologi serta kebutuhan hilirisasi paten di Indonesia.
Para narasumber juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Seminar ini menjadi langkah nyata untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman.
Perubahan UU Paten diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tetapi juga mendorong terciptanya invensi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan masyarakat.
BACA JUGA:Profil Cornelia Agatha: Dari Dunia Akting hingga Advokasi Hukum
Dengan kolaborasi berbagai pihak, Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan potensi inovasinya untuk bersaing di panggung global.