Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari-KPUD Sepakat Sukseskan Pilkada Muara Enim 2024 dengan AGHT
Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar rupiah.
Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
Melainkwn uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda.
Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA:Inovasi JAGA TANGAN dari Kejari Muara Enim Diluncurkan
Aset-aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka Bobi Candra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5.