KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, hukum kawin lari tergantung pada bagaimana proses tersebut dilakukan dan apakah rukun serta syarat sah pernikahan terpenuhi.
Berikut ini penjelasan rinci:
1. Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Untuk pernikahan yang sah dalam Islam, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA:Alasan Mengapa Ta'aruf Sangat Dianjurkan Dalam Islam
BACA JUGA:5 Alasan Umat Islam Dilarang untuk Pacaran
Ada wali yang sah bagi mempelai perempuan.
Ada dua saksi yang adil.
Ijab dan kabul (akad nikah) dilakukan dengan jelas.
Tidak ada halangan syar'i, seperti hubungan mahram, pernikahan karena zina tanpa taubat, atau dalam masa iddah.
BACA JUGA:Ganjaran yang Didapat Oleh Orang yang Suka Korupsi Dalam Islam
BACA JUGA:Ini Dia Alasan Mengapa Laki-Laki Dalam Islam Diharamkan Memakai Emas
Jika kawin lari dilakukan tanpa wali perempuan yang sah (misalnya tanpa izin wali nasab), maka pernikahan tersebut tidak sah menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali). Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Namun, jika wali tidak memberikan izin tanpa alasan yang syar'i, maka perempuan boleh meminta wali hakim untuk menikahkannya.