Sah atau Tidak Kawin Lari Itu Menurut Islam?

Kamis 19 Dec 2024 - 06:28 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Rasulullah SAW bersabda: "Umumkanlah pernikahan, dan adakanlah walimah (resepsi)." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Kesimpulan:

Jika kawin lari tanpa wali yang sah, hukumnya tidak sah.

Jika kawin lari memenuhi rukun dan syarat nikah, hukumnya sah, tetapi caranya tidak dianjurkan karena bisa merusak hubungan keluarga dan bertentangan dengan adab Islam.

Sebisa mungkin, upayakan berdialog dengan keluarga untuk mendapat restu dan melangsungkan pernikahan dengan tata cara yang benar sesuai syariat. (*)

Kategori :