Sah atau Tidak Kawin Lari Itu Menurut Islam?

Kamis 19 Dec 2024 - 06:28 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Wali hakim adalah pejabat agama atau qadhi yang bertindak sebagai wali jika wali nasab menolak tanpa alasan syar'i.

BACA JUGA:Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh Menurut Islam

BACA JUGA:Kisah Wanita Sholehah dalam Sejarah Islam yang Menginspirasi

2. Dampak dan Hukum Kawin Lari

Kawin lari dapat dihukumi haram atau makruh karena:

Menyelisihi tata cara Islam yang benar: Mengabaikan izin wali atau tidak melibatkan keluarga.

Berpotensi menyebabkan kerusakan keluarga: Merusak hubungan dengan orang tua atau keluarga.

BACA JUGA:8 Kebiasaan Dilakukan Banyak Orang Dilarang Islam

BACA JUGA:Fakta Ibnu Batutah, Tokoh Islam Penjelajah Dunia tak Terkalahkan Sepanjang Masa

Memunculkan fitnah atau masalah sosial.

Namun, jika kawin lari tetap memenuhi syarat dan rukun nikah (wali sah, saksi adil, dan akad sah), maka pernikahan tersebut dianggap sah secara syar'i, meskipun tetap dianggap kurang baik karena tata caranya.

3. Anjuran dalam Islam

Islam sangat menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka, melibatkan keluarga, dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

BACA JUGA:MAN 1 Muara Enim Kembangkan Bakat Keislaman Siswa Melalui Muhadaroh

BACA JUGA:Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam

Hal ini untuk menjaga kehormatan, menghindari fitnah, dan mempererat silaturahmi.

Kategori :