Kedua orang yang diamankan yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), keduanya warga Kenten Palembang.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa mereka membawa lima bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam
Pada saat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Brantas BNNP Sumsel, 5 kilogram sabu-sabu tersebut mereka buang dari dalam mobil.
Maka Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukangan penyisiran kembali di Jalintim Palembang-Jambi dengan membawa salah satu tersangka untuk menunjukkan tempat dimana mereka membuang.
Akhirnya, 5 kilogram sabu-sabu tersebut dapat ditemukan di Jalintim Palembang-Jambi, KM 114.
"Sabu tersebut dibawa kedua kurir dari Kota Pekanbaru, Riau yang rencananya akan dibawa ke Kota Palembang atas perintah seseorang yang berima R," tutup Joko.
Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)