KORANENIMEKSPRES.COM,- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya untuk memberikan pengampunan kepada koruptor dengan syarat aset negara yang diambil harus dikembalikan.
Itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Senin 18 Desember 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan bahwa meskipun niat itu tampak positif, penerapannya memerlukan pendekatan yang sesuai dengan sifat kejahatan korupsi.
“Korupsi memiliki pola dan karakteristik khusus, sehingga penanganannya harus disesuaikan. Sebaiknya, negara lebih fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yuris, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Keberhasilan GPISS di Sumsel Dipuji Presiden Prabowo
Menurut Yuris, mayoritas tindakan korupsi dilatarbelakangi motif ekonomi.
Oleh sebab itu, pemberian efek jera yang efektif melalui pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi dinilai lebih tepat.
Ia menekankan pentingnya memastikan aset-aset tersebut benar-benar kembali ke negara.
Sebagai alternatif atas pengampunan, Yuris mengajukan sejumlah strategi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Kebijakan Ongkos Haji yang Rasional dan Efisien
Pertama, pemerintah perlu memprioritaskan pelacakan aliran dana hasil korupsi.
"Daripada hanya fokus menghukum pelaku, aparat hukum sebaiknya mengidentifikasi dan menyita aset korupsi yang sering kali diinvestasikan atau dialihkan atas nama pihak lain," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Yuris juga menyoroti urgensi penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan, mengingat banyak pelaku korupsi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:7 Pesan Presiden Prabowo untuk Korpri di Seluruh Indonesia