"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/palpos)
Tags : #thopas lindratrio malino (20) warga desa tanjung agung selatan
#thopas lindratrio malino (20)
#punggung sebelah kanan
#permasalahan handphone
#pada dada sebelah kiri
#luka tusuk senjata tajam
Kategori :
Terkait
Sabtu 09 Dec 2023 - 21:07 WIB
Gara -gara Gadai Hp, Harus Kehilangan Nyawa
Terpopuler
Selasa 26 Nov 2024 - 19:29 WIB
Lagi Liburan ke Sekayu, Ini Wisata Danau yang Bisa Kamu Kunjungi!
Selasa 26 Nov 2024 - 19:23 WIB
Gulai Kepala Kakap yang Menggoda, Ini Resep Mudah Membuatya!
Selasa 26 Nov 2024 - 19:14 WIB
Boleh Dicoba, Dijamin Enak, Ini Resep Martabak Sapi Bumbu Gulai Lezat
Selasa 26 Nov 2024 - 19:19 WIB
Ini Resep Mudah Membuat Sambal Pete Udang Telur Puyuh
Selasa 26 Nov 2024 - 19:41 WIB
Cuma Beberapa Menit dari Palembang, Ini Ada Wisata Danau yang Indah!
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 20:34 WIB
Jelang Pencoblosan, Al-Shinta Gelar Yasinan dan Doa Bersama
Selasa 26 Nov 2024 - 19:41 WIB
Cuma Beberapa Menit dari Palembang, Ini Ada Wisata Danau yang Indah!
Selasa 26 Nov 2024 - 19:33 WIB
Ini Dampaknya untuk Muara Enim Jika Dua Proyek Raksasa Ini Jadi Dibangun
Selasa 26 Nov 2024 - 19:29 WIB
Lagi Liburan ke Sekayu, Ini Wisata Danau yang Bisa Kamu Kunjungi!
Selasa 26 Nov 2024 - 19:26 WIB