Gara -gara Gadai Hp, Harus Kehilangan Nyawa

Sabtu 09 Dec 2023 - 21:07 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/palpos)

Kategori :

Terkait