OJK Perkuat Dukungan Kebijakan Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa 21 Jan 2025 - 07:23 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan Strategis OJK untuk Pembiayaan Perumahan

Dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan, OJK menerapkan beberapa kebijakan strategis, antara lain:

1. Penilaian Kualitas KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran

BACA JUGA:Proyek Fly Over Diduga Penyebab Banjir Rumah Warga

Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dengan plafon hingga Rp5 miliar dapat dinilai hanya dari ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. 

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih dibandingkan kredit lain yang dinilai berdasarkan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

2. Bobot Risiko Rendah untuk KPR

Kredit pemilikan rumah dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). 

BACA JUGA:Mengenal Rumah Gadang: Simbol Adat dan Kebanggaan Minangkabau

Hal ini memungkinkan perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan KPR.

Penurunan bobot ATMR seiring berkurangnya Loan to Value (LTV) kredit akan semakin mendukung kapasitas pembiayaan sektor perumahan.

3. Pencabutan Larangan Kredit untuk Pengadaan Tanah

Sejak 1 Januari 2023, OJK mencabut larangan kredit pengadaan/pengolahan tanah. 

BACA JUGA:8 Alasan Mengapa Seseorang Sering Pindah Rumah

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan, dengan tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang baik.

Kategori :