Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan Strategis OJK untuk Pembiayaan Perumahan
Dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan, OJK menerapkan beberapa kebijakan strategis, antara lain:
1. Penilaian Kualitas KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran
BACA JUGA:Proyek Fly Over Diduga Penyebab Banjir Rumah Warga
Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dengan plafon hingga Rp5 miliar dapat dinilai hanya dari ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih dibandingkan kredit lain yang dinilai berdasarkan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
2. Bobot Risiko Rendah untuk KPR
Kredit pemilikan rumah dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
BACA JUGA:Mengenal Rumah Gadang: Simbol Adat dan Kebanggaan Minangkabau
Hal ini memungkinkan perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan KPR.
Penurunan bobot ATMR seiring berkurangnya Loan to Value (LTV) kredit akan semakin mendukung kapasitas pembiayaan sektor perumahan.
3. Pencabutan Larangan Kredit untuk Pengadaan Tanah
Sejak 1 Januari 2023, OJK mencabut larangan kredit pengadaan/pengolahan tanah.
BACA JUGA:8 Alasan Mengapa Seseorang Sering Pindah Rumah
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan, dengan tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang baik.