Rincian Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Surat Edaran Bersama tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri: Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah: Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah.
BACA JUGA:Kembalinya Ujian Nasional: Babak Baru dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Selain itu, diharapkan diadakan kegiatan tambahan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Untuk siswa non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
3. Libur Idulfitri: Libur bersama Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selama libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
BACA JUGA:Universitas Terbuka Hadirkan Harapan Baru di Kabupaten Muara Enim: Pendidikan Tinggi di Pelosok
4. Kegiatan Pascaleberan: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah/madrasah.
6. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama: Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran untuk madrasah serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya.
7. Peran Orang Tua/Wali: Orang tua/wali diharapkan aktif membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri selama Ramadan.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan Berkualitas untuk Semua
Surat Edaran Bersama ini menjadi panduan penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam memadukan proses pembelajaran dengan penguatan nilai-nilai spiritual.