“Saya membaca dalil Pemohon dan menemukan bahwa argumen pendukungnya sangat lemah dan tidak jelas,” tegasnya.
BACA JUGA:Begini Sikap Partai Demokrat Atas Kemenangan Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:Klaim Kemenangan, Nasdem Intruksikan Pengawalan Suara Edison-Sumarni
Terkait pelanggaran yang bersifat kualitatif, Pemohon mendalilkan adanya sejumlah persoalan, seperti kelalaian KPU Muara Enim dalam mencatat kejadian khusus, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, netralitas ASN dan penyelenggara, manipulasi hasil penghitungan suara, DPT ganda, surat suara siluman, serta TPS mencurigakan.
Namun, Putu menekankan bahwa sebagian besar dalil tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Muara Enim, dan hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti.
“Berdasarkan keterangan Bawaslu Muara Enim yang saya baca di website MK, pelanggaran etik tersebut tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang memenangkan H. Edison dan Hj. Sumarni,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif, Putu menyimpulkan bahwa perkara sengketa Pilkada Muara Enim akan berakhir pada putusan dismissal dan tidak berlanjut ke sidang pembuktian.
BACA JUGA:Kawal Hasil C 1, Tim Edison-Sumarni Pastikan Kemenangan Transparan
“Artinya, paslon pemenang tinggal dilantik,” ujarnya mengakhiri pernyataan.