Saat menerima kunjungan Arsad, yang didampingi oleh Kasubdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas yang dijalankan oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Program ini bertujuan untuk membantu tanah wakaf yang belum bersertifikat agar mendapatkan pengakuan hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga September 2024, telah tercatat sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi.
BACA JUGA:Daftar Nama Calon Haji 2025 Dikeluarkan Kemenag, Cek Apakah Ada Namamu!
Dengan tambahan 23.721 bidang tanah masjid dan musala yang akan diproses pada tahap awal 2025, percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini akan semakin ditingkatkan.
Dalam implementasinya, Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran krusial dalam mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah masjid dan musala di daerah masing-masing.
Pengelola masjid dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) turut berkontribusi dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
Sementara itu, Tim ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan (Kantah) akan bertanggung jawab dalam pengukuran serta penerbitan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendes PDTT Berkolaborasi Bangun Masyarakat Desa
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan status hukum tanah rumah ibadah agar lebih terjamin secara legal dan administratif.