Terkait Sanksi Yang Diterima PT TBBE, Ini Penjelasan PT RMK

LIMBAH : Tambah lumpur limbah disposal PT TBBE menggenangi kebun kelapa sawit milik warga.--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Pasca dijatuhkannya sanksi terhadap PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) beberapa waktu lalu, perusahaan perbaiki tanggul dan pastikan pemulihan terhadap lahan warga yang terdampak serta ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak limbah lumpur disposal yang menggenang di kebun kelapa sawit milik warga.
Hal itu disampaikan PT RMK melalui Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke lapangan dalam hal ini area operasional PT TBBE. Bahwa dari konfirmasi itu, dirinya membenarkan adanya tanggul yang jebol, hal tersebut disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.
Hal itulah yang pada akhirnya menyebabkan aliran air, mengalir ke kebun warga, karena kondisi cuaca yang ekstrem beberapa waktu lalu. "Saat ini perusahaan sudah memperbaiki tanggul tersebut," kata Caecilia, Jumat 25 Juli 2025.
Dirinya menerangkan bahwa, dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, limbah yang berasal dari aktivitas operasional masih memenuhi baku mutu air sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Jadi pengelolaan limbah perusahaan tetap berada dalam standar yang aman dan tidak mencemari lingkungan," ujarnya
BACA JUGA:Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pemulihan Lahan
Sejauh ini, kata Caecilia, perusahaan tetap menjalin komunikasi baik dengan Pemerintah Daerah, pemerintah setempat maupun pihak terkait lainnya.
Dirinya menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan siap memberikan dukungan pemulihan terhadap warga yang terdampak, baik dengan program pemupukan, hingga pembersihan lahan untuk mendukung pemulihan fungsi lahan dan harapannya bisa kembali berfungsi secara optimal.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)—anak usaha RMK Energy (RMKE)—atas pencemaran lingkungan yang merusak lahan perkebunan warga di Kecamatan Gunung Megang.
PT TBBE terbukti membuang limbah disposal ke lahan kebun kelapa sawit milik Abdul Manan di Sungai Benaki, Desa Gunung Megang Dalam. Akibatnya, 1,75 hektare lahan tertimbun lumpur bercampur batu bara dengan ketebalan hingga 15 sentimeter, merusak 225 batang pohon sawit, termasuk satu yang dilaporkan mati.
BACA JUGA:Masyarakat Gumeg Dalam Tolak Rencana Penambangan PT TBBE
Sanksi terhadap PT TBBE diputuskan dalam rapat resmi yang dipimpin Asisten I Setda Muara Enim pada Senin (21/7/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam, serta pihak manajemen perusahaan.
"Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ini, melakukan pembersihan lahan dan membayar ganti rugi sesuai ketentuan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017," tegas Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin.
Selain kewajiban membayar ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan usia pohon sawit yang ditetapkan 9 tahun, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki tanggul yang jebol dan membersihkan aliran anak sungai di sekitar area terdampak.
Pemkab Muara Enim menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemulihan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.