Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pemulihan Lahan

Asarli Manudin--
MUARA ENIM - Terbukti cemari kebun sawit warga, PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE) disanksi ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.
Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, Senin 21 Juli 2025.
Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I H Emran Tanrani tersebut Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, kepala desa Gunung Megang Dalam dan pihak manajemen PT TBBE.
Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.
BACA JUGA:256 Kopdes Merah Putih Terbentuk, Fokus Kembangkan Potensi Desa
Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim.
Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktifitas tanaman sawit miliknya.
Kebun Sawit Milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektar.
Sementara 2 hektar lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.
BACA JUGA:Di Era Digitalisasi Karang Taruna Bisa Sebagai Agen Perubahan
Ketebalan lumpur yang mengering diprediksi paling dalam 15 centimeter, beserta bongkahan batu bara yang ikut terbawa ke areal perkebunan, mempengaruhi pertumbuhan dan produktifitas pohon sawit yang ada.
Kepala Bagian (Kabag) Tapem, Setda Muara Enim Asarli Manudin mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun.
Kemudian yang kedua, kata dia, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan nomarlisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.
"Setelah dihitung jumlah Kelapa Sawit terdampak, ditentukan juga umurnya. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub nomor 40 tahun 2017," ujarnya.