Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pemulihan Lahan

Asarli Manudin--
BACA JUGA:PT MME dan Warga Tanjung Enim Selatan Bersinergi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri
Untuk lahan perkebunan sendiri akan dilakukan pembersihan atau normalisasi lahan beserta anak-anak sungai yang ada di sekitar areal tersebut, secepatnya.
"Secepatnya untuk diselesaikan antara PT. TBBE dan pemilik lahan, Abdul Manan yang diurus oleh pak Makmur Maryanto," ujarnya.
Ada 225 batang Kelapa Sawit terdampak dan mengalami penurunan produktifitas dan 1 batang pohon sawit yang mati hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak.
Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan.
"Ketetapan rapat ini merupakan sanksi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, yaitu ganti rugi dan pembersihan lahan kebun," pungkasnya.(ozi)