Lanjutnya, bahwa putusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, sebagai sebuah keputusan final dari proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Muara Enim yang sama sama kita cintai ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada di MK: KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di MK
Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH ketika dihubungi mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman sehingga pihak berkeyakinan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.
"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya kita menunggu salinan putusan dan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak ada 20 Februari mendatang," ujarnya.(ozi)