BNN Perkuat Regulasi: Rapat Penyelarasan RUU Narkotika Demi Penanganan Efektif

BNN Rapat Penyelarasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di Hotel The Grove Suites, Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Februari 2025. Foto: bnn--

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COm,-Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan Rapat Penyelarasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di Hotel The Grove Suites, Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Februari 2025. 

Kegiatan ini berlangsung dalam format hybrid dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, serta pakar di bidang hukum.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, SH., M.Si., MH., PhD, menegaskan pentingnya menyesuaikan RUU Narkotika agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. 

Agus menekankan bahwa BNN berkomitmen memastikan draf RUU ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:BNNK Razia Tempat Hiburan Malam, Hasilnya?

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, seperti kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta pakar hukum dan kesehatan. 

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia.

Penyelarasan diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara efektif, selaras dengan peraturan lain, serta menghindari potensi tumpang tindih hukum. 

Perubahan dalam sistem hukum, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi terkait narkotika.

BACA JUGA:BNNK Muara Enim Berhasil Rehabilitasi 25 Pencandu Napza

Dalam rapat ini, beberapa aspek utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait RUU yang telah diajukan kepada DPR.

2. Penyesuaian draf RUU dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghindari konflik regulasi.

3. Reevaluasi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan