Korupsi APBDes Rp1,2 Milliar, Kejari Muara Enim Tahan Mantan Kades Petanang

Kajari Rudi Iskandar didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H. dan Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H saat konprensi pers penahanan mantan Kades Petanang yang melakukan korupsi APBDes deng--

Jeratan Hukum dan Penahanan  

Sambung Rudi Iskandar, atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:  

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.  

Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Muara Enim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025, yang menetapkan S akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muara Enim, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.  

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkas Rudi.  

 

Tag
Share