Tim Elang Lubai Ringkus Tersangka Curat

BEKUK : Tim Elang Polsek Rambang Lubai berhasil membekuk pelaku pecurian sepeda motor.--
BACA JUGA:Hendak Transaksi Senpira Residivis Curas Dibekuk
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” ujar AKP RTM Situmorang, Sabtu 22 Februari 2025.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara.