Prosedur Penggantian jika Calon Jamaah Haji Khusus Batal Berangkat Tahun 2025

Calon Jamaah Haji Khusus yang sudah melakukan pelunasan bisa membatalkan keberangkatan tahun 2025. Foto: kemenag--

2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

BACA JUGA:Baru 86 Ribu Calon Jamaah Haji 2025 Lakukan Pelunasan

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.

d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Embarkasi Palembang Rp54,4 Juta

1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;

2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau

3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

BACA JUGA:246 Calon Jemaah Haji Muara Enim Penuhi Syarat Pelunasan Bipih 2025 M/1446 H

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.

Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. 

Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan