Rabu, 12 Mar 2025
Network
Beranda
Enim Ekspres
Pendidikan
Rakyat Pali
Sekundang
Seputar Kite
Serasan
Sumsel
Lainnya
Ekonomi
Kesehatan
Kecantikan
Nasional
Olahraga
Selebrity
Tanjung Enim
Network
Beranda
Serasan
Detail Artikel
Tidak Kantongi Izin Amdal, Perusahaan Tambang Harus Tutup
Reporter:
ozzy
|
Editor:
azhar
|
Senin , 24 Feb 2025 - 18:01
--
tidak kantongi izin amdal, perusahaan tambang harus tutup koranenimekspres.com,muara enim - permintaan komisi i dprd kabupaten muara enim meminta pt rmk dan pt tbbe yang beroperasi di wilayah gunung megang untuk di tutup, terus bergulir menjadi sorotan masyarakat dan praktisi hukum. "kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal perusahaan ini. selain itu, tidak miliki amdal dan perusahaan tambang harus diberi sanksi tutup," advokat juga dosen fh unsan muara enim dr firmansyah sh mh, minggu 24 februari 2025. dari persoalan ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius pemkab muara enim dan dewan segera sidak ke lapangan. apalagi ketua dprd muara enim deddy arianto sutopo spd, telah mengultimatum perusahaan pt rmk dan pt tbbe untuk menyelesaikan permasalahan dampak lingkungan yang dialami pajarudin dan makmur dalam waktu 1 bulan. "kita lihat dalam waktu satu bulan persoalan warga dengan perusahaan ditepati tidak oleh pt rmk dan pt tbbe," ujarnya. baca juga:masyarakat dukung dprd muara enim tutup pt rmk firmansyah menjelaskan, khusus mengenai izin amdal. jika benar adanya menarik untuk kita cermati sesama baik itu pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat. jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait. bahwa pasal 28h uud 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia. maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (uupplh) terakhir diubah dengan uu no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, yang secara teknis diatur dalam pp no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. baca juga:warga desa gunung megang dalam keluhkan debu penambangan pt tbbe dan rmko analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan. amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan. kewajiban terkait amdal pertambangan diatur dalam pp no 22 tahun 2021, pada pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, ukl-upl atau sppl. selanjutnya pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. baca juga:warga saka jaya rekomendasikan pemberhentian aktivitas rmko "kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi amdal salah satunya usaha pertambangan batubara, dimana kegiatan utamanya mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan," jelasnya. lanjutnya, sebagai entitas yang bergerak di bidang pertambangan batubara, ptrmk dan pttbbe sebagaimana usaha pertambangan pada umumnya termasuk jenis aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan oleh karenanya wajib memiliki amdal, ukl-upl atau sppl. sikap tegas anggota dprd muara enim untuk menghentikan sementara kegiatan kedua perusahaan ini cukup beralasan secara hukum. apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "kendati tidak memiliki amdal jalan, namun tetap beroperasi, seakan-akan luput dari pengawasan pemerintah daerah," ujarnya. baca juga:tuntut pemkab muara enim tutup pt rmke seharusnya izin amdal ini sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. fungsi amdal pertambangan adalah untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat sekitar dan memitigasi resiko yang berkaitan dengan lingkungan. dalam konteks ini, lanjut firmansyah, dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup bagi suatu perusahaan (pasal 24). tidak dipenuhinya dokumen amdal maka suatu perusahaan dikualifikasikan tidak memenuhi persyaratan diterbitkannya perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan karenanya tidak dapat beroperasi. karena itu, pemkab muara enim melalui instansi terkait harus memberi atensi serius terhadap hal ini. baca juga:program bedah rumah baznas muara enim: mewujudkan hunian layak untuk mustahik untuk itu, pemkab muara enim sesuai kewenangannya segera cross chek ke lapangan. apabila terbukti perusahaan tidak memiliki legalitas amdal, maka harus diberi sanksi yang tegas. pasal 63 ayat (3) uu cipta kerja mengatur tugas dan kewenangan peemerintah daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, menertibkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah daerah pada tingkat kabupaten serta dapat melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten. jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan amdal berbagai sanksi dapat diterapkan. adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan perizinan berusaha. selain sanksi administratif, jika pelangaran amdal menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda. menurut pasal 98 ayat (1) uupplh menetapkan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga rp10 miliar. begitupun terhadap pejabat yang berwenang, yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, hilangnya nyawa manusia. menurut pasal 112 uu cipta kerja menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak rp500.000.000. baca juga:muara enim dorong kesetaraan gender melalui koordinasi dan sinkronisasi pug sebelum diberikan sanksi terhadap perusahaan, perlu dilakukan audit lingkungan hidup. audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. hal ini sejalan dengan pasal 48 uuplh bahwa pemerintah daerah berwenang mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. apabila ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (3) uu cipta kerja dan pasal 98 ayat (1) uupplh. sementara itu, terhadap pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 112 uu cipta kerja.
1
2
3
»
Tag
# amdal
# lingkungan
# perusahaan
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Enim Ekspres 12 Maret 2025
Berita Terkini
Jika Ujian Dikasih Oleh Allah Hati Pasti Tidak Akan Tenang
Lainnya
41 detik
Ini dia Amalan Agar Rezeki Mengalir Deras
Lainnya
1 jam
BRI-BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Nasional
1 jam
Manfaat Membaca Kitab Suci Al-Qur'an Bagi Umat Islam
Lainnya
2 jam
Beberapa Langkah yang Diambil Agar Membantu Membukakan Pintu Rezeki
Lainnya
3 jam
Alasan Allah Memberikan Cobaan Kepada Hambanya
Lainnya
4 jam
Menag Nasarudin Prediksi Hari H Lebaran Idul Fitri 1446 H
Nasional
4 jam
Perintah Mendagri ke Kepala Daerah: Antisipasi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem
Nasional
5 jam
Siswa dan Guru SMPN 2 Lawang Kidul Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan
Enim Ekspres
6 jam
Gubernur Sumsel HD: Keberadaan Jembatan Bukan Hanya Penopang Arus Ekonomi Tapi
Sumsel
7 jam
Berita Terpopuler
Kreasi Jumputan Emak-emak Motif Khas Muara Enim, Bikin Orang Jepang Jatuh Cinta!
Sumsel
15 jam
Kemacetan dan Tantangan Ekonomi? 15 Proyek Strategis Sumsel Jawab Tantangan!
Sumsel
17 jam
Siswa dan Guru SMPN 2 Lawang Kidul Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan
Enim Ekspres
6 jam
Menyibak 10 Rahasia Keistimewaan Shalat Tarawih
Lainnya
21 jam
Sulit Cari Spot Foto Instagramable? Ini 10 Destinasi Terbaik di Sumsel yang Wajib Dikunjungi!
Sumsel
18 jam
Peluang Investasi Sumatera Selatan: Energi, Pangan, Infrastruktur, Gas, Batubara, Minyak, Listrik!
Sumsel
15 jam
Berita Pilihan
Berikut Tarif Baru Tol Palindra, Pastikan Saldo Kartu Cukup!
Sumsel
8 jam
Pesona Malam Palembang: Jembatan Ampera, Sungai Musi, Kuliner, Wisata, Lampu Kota, Romantis, Ikonik!
Sumsel
15 jam
Peluang Investasi Sumatera Selatan: Energi, Pangan, Infrastruktur, Gas, Batubara, Minyak, Listrik!
Sumsel
15 jam
Kreasi Jumputan Emak-emak Motif Khas Muara Enim, Bikin Orang Jepang Jatuh Cinta!
Sumsel
15 jam
Sampah Menumpuk di Palembang? Kini Jadi Energi Terbarukan!
Sumsel
16 jam