Tidak Kantongi Izin Amdal, Perusahaan Tambang Harus Tutup

--

BACA JUGA:Warga Saka Jaya Rekomendasikan Pemberhentian Aktivitas RMKO

"Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi amdal salah satunya usaha pertambangan batubara, dimana kegiatan utamanya mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan," jelasnya.

Lanjutnya, sebagai entitas yang bergerak di bidang pertambangan batubara, PTRMK dan PTTBBE sebagaimana usaha pertambangan pada umumnya termasuk jenis aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan oleh karenanya wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sikap tegas Anggota DPRD Muara Enim untuk menghentikan sementara kegiatan kedua perusahaan ini cukup beralasan secara hukum.

Apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019.

"Kendati tidak memiliki amdal jalan, namun tetap beroperasi, seakan-akan luput dari pengawasan Pemerintah Daerah," ujarnya.

BACA JUGA:Tuntut Pemkab Muara Enim Tutup PT RMKE

Seharusnya izin amdal ini sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional.

Fungsi amdal pertambangan adalah untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat sekitar dan memitigasi resiko yang berkaitan dengan lingkungan. 

Dalam konteks ini, lanjut Firmansyah, dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup bagi suatu perusahaan (Pasal 24).

Tidak dipenuhinya dokumen amdal maka suatu perusahaan dikualifikasikan tidak memenuhi persyaratan diterbitkannya Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan karenanya tidak dapat beroperasi. Karena itu, Pemkab Muara Enim melalui instansi terkait harus memberi atensi serius terhadap hal ini.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah BAZNAS Muara Enim: Mewujudkan Hunian Layak untuk Mustahik

Untuk itu, Pemkab Muara Enim sesuai kewenangannya segera cross chek ke lapangan. Apabila terbukti perusahaan tidak memiliki legalitas amdal, maka harus diberi sanksi yang tegas. Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja mengatur tugas dan kewenangan Peemerintah Daerah,  melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, menertibkan perizinan berusaha  atau persetujuan pemerintah daerah pada tingkat kabupaten serta dapat melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten.

Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan amdal berbagai sanksi dapat diterapkan. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan perizinan berusaha. 

Selain sanksi administratif, jika pelangaran amdal menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda. Menurut Pasal 98 ayat (1) UUPPLH menetapkan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan