Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru
Editor: azhar
|
Selasa , 25 Feb 2025 - 11:38

TAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.--
"Terhadap tersangka Rasti Oktaviani akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai 15 Maret 2025," pungkasnya.