Kadin Dukung Penuh Danantara: Strategi Besar Investasi Nasional

Ketua Kadin Anindya Bakrie menyampaikan dukungan penuh atas peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo. Foto: kadin--

Sebagai fund management yang bertugas mengelola investasi, Danantara tidak hanya perlu memiliki sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga harus mampu berpikir strategis dalam mengalokasikan investasi ke sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

BACA JUGA:Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru: Upaya Jaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan

Anin menegaskan bahwa manajemen yang profesional akan memastikan bahwa setiap keputusan investasi dibuat berdasarkan analisis yang mendalam dan tepat sasaran. 

Dengan demikian, Danantara diharapkan tidak hanya menjadi badan investasi yang besar secara nominal, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia melalui investasi yang efektif dan berkelanjutan.

Fleksibilitas dalam Kolaborasi

Selain skala dan profesionalisme, fleksibilitas dalam berkolaborasi menjadi alasan ketiga yang melatarbelakangi optimisme Kadin terhadap Danantara. Anin menekankan bahwa badan investasi ini memiliki keleluasaan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai entitas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan strategi dan implementasi investasi yang dilakukan dapat lebih optimal dan tepat guna.

BACA JUGA:Harapan KADIN Muara Enim Pada Cabub Pilkada 2024

Kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan domestik akan membuka peluang bagi industri nasional untuk berkembang lebih pesat, sementara kerja sama dengan entitas internasional dapat membawa teknologi, keahlian, serta jaringan global yang lebih luas ke dalam ekosistem investasi Indonesia.

Dukungan Regulasi dan Peluncuran Resmi

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan BPI Danantara dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMKM, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan dari Kadin Sumsel

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menunjuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025. 

Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa Danantara dikelola secara profesional dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan