Korupsi Bisa Dilakukan Orang Berintegritas karena Ada Kesempatan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh orang berintegritas karena ada kesempatan. Foto:sumselprov--
KORANENIMEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh orang berintegritas karena ada kesempatan.
Itu disampaikan Setyo di acara Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 secara Daring.
Acara ini diikuti Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang di Sumsel Command Center Rabu, 5 Maret 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPK yang dihadiri juga oleh seluruh Kepala Daerah se - Indonesia.
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru
Dalam arahannya Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan bahwa pencegahan korupsi yang paling efektif adalah penindakan, dimana kesempatan untuk korupsi harus dihilangkan.
"Saya yakin orang yang berintegritas banyak sekali akan tetapi kesempatan itula yang membuatnya menjadi kurang berintegritas. Kesempatan-kesempatan inilah yang harus kita hilangkan oleh KPK, Pemerintah Daerah, Kepala OPD dan sektor - sektor lainnya", tuturnya.
Ia juga menambahkan selain pencegahan, kunci agar tidak terjadinya korupsi adalah tranparansi dalam menjalankan pemerintahan sehigga semuanya dapat berjalan dengan baik dan benar.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah tidak menjadikan MCP hanya sekedar menjadi center saja, akan tetapi menjadikan MCP sebagai monitoring, controling, surveilance, dan prevention.
BACA JUGA:Korupsi APBDes Rp1,2 Milliar, Kejari Muara Enim Tahan Mantan Kades Petanang
BACA JUGA:Dari Pusat ke Daerah: Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Perangi Korupsi
Dalam kesempatan itu pula, Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Sang Made Mahendra Jaya dalam sambutanya menyampaikan esensi dari pengelolaan bersama MCP adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, melalui 8 (delapan) Area Intervensi yaitu:
Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Optimalisasi Pajak Daerah.