Alhamdulillah! Pencairan TPG Guru Kemenag Periode Januari-Februari 2025 Dipercepat

Kemenag mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025. Foto: kolase/kemenag--

(Kemenag), koranenimekspres.com -- Kabar gembira bagi guru agama di lingkungan Kementerian Agama. 

Sebab, Kemenag mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Thobib membenarkan pihaknya sedang melakukan proses untuk percepatan pencairan TPG bagi guru untuk periode Januari-Februari 2025. 

"Saat ini tengah dilakukan akselerasi agar bisa cair pada akhir Maret 2025. Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah," terang Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025. 

BACA JUGA:Siap-siap! PPG Guru Agama Tahap I Kemenag Segera Dimulai, Ini Waktu dan Tahapannya

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Non ASN di Kemenag pasca Efesiensi? Ini Krateria Penerimanya

"Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," sambungnya.

Menurut Thobib, panggilan akrabnya, sebagai percepatan pencairan, pihaknya sudah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

"Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025," sebut Thobib.

Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG, Thobib juga minta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk memperhatikan tiga hal.

BACA JUGA:Guru PAI yang Telah PPG Berhak Dapat TPG

BACA JUGA:625.481 Guru di Bawah Kemenag Segera PPG, Berikut Persyaratannya

Pertama, melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

Kedua, batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan