Kemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran 2025: Hemat, Efektif dan Tepat Sasaran

Sekjend Kemenag Kamarudin Amin resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 --
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 serta Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi kepala satuan kerja dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025.
"Surat edaran ini menjadi acuan dalam mengelola anggaran secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu 9 Maret 2025.
BACA JUGA:Sinergi ATR/BPN dan Kemenag: Menuntaskan Legalitas 297 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 ini disusun dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.
Dengan adanya pedoman ini, Kamaruddin berharap seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag dapat menerapkan efisiensi anggaran secara optimal.
Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 Maret 2025, sesuai dengan tanggal penandatanganannya.
"Kami juga menginstruksikan kepada kepala satuan kerja untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," tambah Kamaruddin.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025
Dalam edaran tersebut, terdapat 12 poin utama yang menjadi perhatian satuan kerja dalam melaksanakan efisiensi anggaran. Berikut adalah poin-poin tersebut:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran guna mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.
2. Melakukan pengetatan belanja secara selektif, termasuk dalam pengadaan alat tulis kantor, percetakan, cendera mata, sewa gedung, kendaraan, peralatan, hingga jasa konsultasi dan perjalanan dinas.