Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Konversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital memberikan berbagai keuntungan. foto:ist--

BACA JUGA:Dulu Polusi, Sekarang Solusi! Gasifikasi Batu Bara Sumsel Bikin Energi Makin Bersih

•Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

•Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

•Sertipikat asli yang mengalami kerusakan.

Sementara itu, bagi pemilik sertipikat yang hilang, selain dokumen di atas, perlu menambahkan:

BACA JUGA:Dingin-Dingin Syahdu! 2 Tempat Wisata Sejuk di Sumsel yang Bikin Betah

BACA JUGA:Kamera Siap? 10 Tempat Wisata Sumsel yang Bikin Feed IG Makin Estetik

•Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertipikat;

•Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Kapan Digitalisasi Ini Mulai Diterapkan? 

Kementerian ATR/BPN telah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap dan menargetkan seluruh sertipikat tanah di Indonesia dapat dikonversi dalam beberapa tahun ke depan. 

BACA JUGA:Ketua Kwartir Ranting Gelumbang Kukuhkan Pengurus Saka Bakti Husada

BACA JUGA:BGN Bagikan Menu MBG untuk Siswa MIN 2 Muara Enim Selama Ramadan

Langkah ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan pertanahan.

Di Mana Masyarakat Dapat Mengurus Sertipikat Elektronik? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan