Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Konversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital memberikan berbagai keuntungan. foto:ist--
BACA JUGA:Dulu Polusi, Sekarang Solusi! Gasifikasi Batu Bara Sumsel Bikin Energi Makin Bersih
•Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
•Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
•Sertipikat asli yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, bagi pemilik sertipikat yang hilang, selain dokumen di atas, perlu menambahkan:
BACA JUGA:Dingin-Dingin Syahdu! 2 Tempat Wisata Sejuk di Sumsel yang Bikin Betah
BACA JUGA:Kamera Siap? 10 Tempat Wisata Sumsel yang Bikin Feed IG Makin Estetik
•Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertipikat;
•Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Kapan Digitalisasi Ini Mulai Diterapkan?
Kementerian ATR/BPN telah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap dan menargetkan seluruh sertipikat tanah di Indonesia dapat dikonversi dalam beberapa tahun ke depan.
BACA JUGA:Ketua Kwartir Ranting Gelumbang Kukuhkan Pengurus Saka Bakti Husada
BACA JUGA:BGN Bagikan Menu MBG untuk Siswa MIN 2 Muara Enim Selama Ramadan
Langkah ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan pertanahan.
Di Mana Masyarakat Dapat Mengurus Sertipikat Elektronik?