Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Konversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital memberikan berbagai keuntungan. foto:ist--
Masyarakat dapat mengajukan permohonan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan setempat yang telah menerapkan layanan digital ini.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau langsung mendatangi kantor pertanahan terdekat.
BACA JUGA:PT BAS Bantu Warga Kurang Mampu di Kecamatan Tanjung Agung
BACA JUGA:Penanggulangan Stunting dan Penguatan Posyandu Fokus TP PKK Kabupaten Muara Enim Periode 2025-2030
Dengan adanya Sertipikat Elektronik, diharapkan kepemilikan tanah masyarakat lebih terjamin keamanannya dari berbagai risiko, termasuk bencana alam.
Masyarakat diimbau untuk segera beralih ke sistem digital agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. (*)