Penuhi Hak Warga Binaan Dapat Bantuan Hukum

MOU : Lapas Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama LBBH Serasan.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan mendapatkan layanan bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan.

Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menjelaskan bahwa, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.

Oleh karenanya, pihaknya berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.

"Kendati demikian, pemohon bantuan hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya," jelas Kalapas Muara Enim, Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Kok Bisa Tahanan Lapas Muara Enim Kabur Melalui Pintu Utama?

Di tempat yang sama, Ketua LBBH Serasan Nurmasyah SH, menyampaikan ucapan terima kasih atas terciptanya kerja sama ini.

"LBBH Serasan berusaha memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak," tutur Nurmasyah.

Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, turut dihadiri Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung dan Kasubbag TU Nasrullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan