Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diputuskan akan mengacu dengan Perpres 79 Tahun 2023. Foto: ozzi--
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.
BACA JUGA:Dibantu Bukit Asam (PTBA), Sarjianto Sukses Raup Cuan dari Rongsok
Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.(ozi)