Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus pengancaman bakal disanksi berat hingga terancam PTDH. Foto: edho/sumeks.co ----
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Bripka EP, oknum polisi viral yang melakukan pengancaman terhadap pemobil di Palembang bakal terima sanksi berat.
Sanksi berat itu bakal diberikan terhadap Bripka EP hingga terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Penyidik Bid Propam Polda Sumsel yang ikut melalukan penyidikan kasus pengancaman terhadap pemobil tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi terlapor.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan hal tersebut kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Dia mengungkap, meski ada peluang antara korban dan tersangka oknum polisi untuk melakukan perdamaian
BACA JUGA:HAR Kembali Tekankan Netralitas Demi Pemilu Berkualitas
"Namun untuk penegakan disiplin akan tetap dilanjutkan. Ini sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaranhukum," kata Kombes Agus.
Kombes Pol Agus menambahkan terkait kepemilikan Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Bripka EP, dia menegaskan hal tersebut bakal dibuktikan saat pengadilan etik digelar.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang karena laporan pengancamanya tengah ditangani di sana," tambah dia.
Yang jelas, sambung Kombes Agus, tidak menutup kemungkinan sanksi terakhir adalah PTDH.
"Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu," tutupnya.
Babak baru kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
BACA JUGA:PT KAI Keluhkan APK Ganggu Jarak Pandang Masinis
Korban pemobil hingga saat ini masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.