Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Tahap II Telah Dibuka

masa pelunasan biaya haji reguler tahun 2025 ini untuk tahap II telah dibuka per tanggal 24 Maret 2025. Foto: net--
Kemenag, koranenimekspres.com - Bagi calon jamaah haji reguler tahun 2025 yang masuk kuota belum pelunasan tahap I lalu agar segera melakukan pelunasan.
Sebab, masa pelunasan biaya haji reguler tahun 2025 ini untuk tahap II telah dibuka per tanggal 24 Maret 2025.
Di hari pertama, tercatat ada 8.400 calon jamaah haji lakukan pelunasan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, saat pelunasan tahap I lalu, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji.
BACA JUGA:2 Calon Jemaah Haji Asal Muara Enim Meninggal Dunia, Kuota Haji Tahap II Dibuka
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.
"Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018," terang Muhammad Zain di Jakarta, 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Pelunasan Haji 2025: Waktu Makin Menipis, 152 Ribu Jemaah Sudah Lunas
Jemaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jemaah cadangan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.