Seluruh Biaya PPG PAI Kemenag Tahun 2025 Ditanggung Negara, Kemenag Imbau Peserta Waspada Oknum

Kemenag menanggung seluruh biaya pelaksanaan PPG PAI 2025 baik melalui APBN maupun APBD. Foto: kemenag--

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.

Salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah adalah dengan menanggung seluruh biaya pelaksanaan PPG PAI baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat 4 April 2025, menegaskan bahwa peserta program tidak dibebani biaya pribadi sama sekali.

“Seluruh biaya PPG PAI Kemenag Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Komposisinya, 80 persen dibiayai melalui APBN dan 20 persen melalui APBD,” ujar Munir.

BACA JUGA:Siap-siap! PPG Guru Agama Tahap I Kemenag Segera Dimulai, Ini Waktu dan Tahapannya

Pada tahun ini, jumlah peserta program PPG PAI tercatat sebanyak 21.807 orang.

Dengan skema pembiayaan tersebut, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian program tanpa harus memikirkan beban biaya tambahan, sehingga mereka bisa fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme sebagai tenaga pendidik agama.

Munir menekankan pentingnya kewaspadaan peserta dan calon peserta terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program PPG.

Ia menyatakan bahwa saat ini mulai muncul sejumlah oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta pembayaran dari peserta, dengan dalih sebagai syarat mengikuti program.

BACA JUGA:Guru PAI yang Telah PPG Berhak Dapat TPG

“Saya imbau kepada seluruh guru PAI yang terlibat, agar tidak tertipu oleh oknum yang mengklaim mewakili instansi tertentu dan meminta bayaran dalam bentuk apapun. Itu jelas melanggar aturan dan mencederai semangat pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen pendidikan, termasuk organisasi profesi guru, kelompok kerja guru (KKG), maupun musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), untuk turut serta mengawal pelaksanaan PPG PAI agar berjalan sesuai regulasi dan terbebas dari penyalahgunaan wewenang.

Kehadiran organisasi guru sangat penting dalam menjaga transparansi, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.

“Jika ada laporan atau temuan adanya pungutan liar terkait PPG PAI, silakan laporkan langsung ke kami. Kementerian Agama siap menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku,” tambah Munir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan