Layangkan Surat Mundur dari Ketua KPK

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu.-Rafi Adhi Pratama---

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri dari ketua KPK.

Firli Bahuri mengatakan dirinya melayangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu kepada Presiden melalui Mensesneg pada Sabtu 23 Desember lalu.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, ditulis Senin 25 Desember 2023.

Kini dirinya mengaku menunggu arahan atas surat pengunduran dirinya itu.

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," tuturnya.

BACA JUGA:Tol Cikampek Terapkan Contraflow Atasi Kepadatan Kendaraan

Sebelumnya Firli menyebut dirinya telah menyurati Presiden terkait berhentinya dirinya sebagai Ketua KPK.

"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua  KPK  merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember pukul 15.56 WIB saya  mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau  diberhentikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Devis Tresi

Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diperoses.

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya,  proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya  sesuaikan dengan  ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat  pemberhentian pimpinan KPK," bebernya.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan