Baca Koran Enim Ekspres Online

Dua Pencuri Burung Murai Batu Dibekuk

DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian burung murai diamankan.--

KORANENIMEKSPRES.COM,GUNUNG MEGANG - Dua pelaku pencuri burung Murai Batu berinisial MAA (23) dan N (27), keduanya warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, SH, MH mengatakan, Kamis (30/10/2035), peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban bernama Zawawi (56), warga  Dusun I, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enin.

Saat itu, korban menggantung sangkar burung peliharaannya jenis Murai Batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang.

BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Warga Bumi Ayu Diamankan Polisi

Mendengar hal tersebut korban kaget sebab burung Murai Batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp3 juta yang dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin. 

Atas kehilangan tersebut, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz. 

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti satu buah sangkar burung.

BACA JUGA:Sumsel Tak Sekadar Pempek: Surga Mangrove dan Burung Langka di Ujung Selatan

"Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan