Kepergok Maling Aki, Ancam Pakai Parang
DIAMANKAN : Satu pelaku pencurian aki mobil diamankan.--
KORANENIMEKSPRES.COM - Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Servo Lintas Raya (SLR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
Satu orang pelaku berinisial J (30) diringkus tanpa perlawanan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin menyampaikan bahwa, kasus ini bermula saat korban Heriadi (48), sopir truk yang tengah beristirahat di warung, mendengar suara gaduh dari luar.
"Ketika keluar, korban mendapati pelaku tengah berupaya melepaskan baterai mobil dumptruck miliknya," ujar Erwin, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk
Erwin mengatakan, saat dipergoki, pelaku justru mengancam dengan sebilah parang dan sempat mengejar korban.
"Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang," katanya.
Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan intensif, pengumpulan informasi dan penyisiran lapangan.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku utama di kawasan Servo Lintas Raya KM 88 tanpa perlawanan," ungkap Erwin.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Kapolres Muara Enim Serahkan 2 Mobil Kasus Pencurian kepada Korban
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya F (DPO). Polisi juga mengamankan dua buah baterai mobil merk Yuasa sebagai barang bukti.
Modus pelaku mencuri baterai kendaraan berat yang diparkir di lokasi sepi, dengan cara merusak komponen mobil dan mengancam siapa pun yang memergokinya.
"Aksi nekat ini dilakukan demi mendapatkan uang cepat untuk kebutuhan pribadi," terangnya.
Kini, pelaku J telah ditahan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.