Bolehkah Guru Ngaji Ngambil Upah?

Ini dia beberapa penjelasan tentang guru ngaji boleh mengambil upah. foto:ist--
Dan para ulama mengambil kesimpulan bahwa mengambil upah dari pengajaran Al-Qur’an diperbolehkan asal tidak memberatkan.
Pandangan Ulama:
Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an asal tidak memberatkan.
Mazhab Maliki juga membolehkan, tapi dengan syarat niat utamanya adalah dakwah dan bukan semata-mata untuk mencari uang.
BACA JUGA:Gerbang Ekonomi Baru Indonesia Ada di Sumsel: Investor Asing Kuasai Investasi
BACA JUGA:Kemenag Latih 100 Calon Fasilitator Pusaka Sakinah untuk Perkuat Ketahanan Keluarga Muda
BACA JUGA:Evaluasi Triwulan I 2025: Kementerian ATR/BPN Catat Realisasi Anggaran 33,75 Persen
Sebagian ulama terdahulu agak keras melarang jika niatnya hanya karena duniawi, tetapi konteks zaman sekarang di mana banyak guru ngaji menggantungkan hidup dari profesi ini menjadi pertimbangan penting.
Konteks Zaman Sekarang: Dalam kondisi sekarang, di mana waktu, tenaga, dan biaya perlu dikeluarkan untuk mengajar, menerima bayaran dianggap wajar dan sah, asalkan:
Tidak mematok harga yang memberatkan.
Tidak menjadikan uang sebagai tujuan utama.
BACA JUGA:Muara Enim di Persimpangan Pertanian: Sawah Menyusut, Tapi Komoditas Unggulan Malah Meroket
Mengajarkan dengan niat untuk menyebarkan ilmu.