Evaluasi Triwulan I 2025: Kementerian ATR/BPN Catat Realisasi Anggaran 33,75 Persen

Kementerian (ATR/BPN) mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan anggaran pada triwulan pertama tahun 2025. Foto: atr/bpn--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM-  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan anggaran pada triwulan pertama tahun 2025. 

Dari pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp4,44 triliun, serapan anggaran telah mencapai Rp1,49 triliun atau sekitar 33,75 persen. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Senin 21 April 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron juga mengungkapkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga saat ini telah terkumpul sebesar Rp880 miliar atau setara 27,40 persen dari target. 

BACA JUGA:15.000 Sertifikat Wakaf dalam 3 Bulan: Sinergi Kemenag dan ATR/BPN untuk Umat

“Angka ini menunjukkan bahwa, meski dalam masa efisiensi, program kerja Kementerian ATR/BPN tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Salah satu fokus utama Kementerian ATR/BPN tetap diarahkan pada legalisasi hak atas tanah. 

Hingga minggu kedua April 2025, sudah terdaftar sebanyak 121,64 juta bidang tanah, atau sekitar 94,4 persen dari target nasional sebesar 126 juta bidang. 

Dalam hal ini, Kementerian juga memprioritaskan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Nusron menjelaskan, hingga saat ini telah diterbitkan 267.994 sertipikat tanah wakaf dan 8.226 sertipikat tanah rumah ibadah.

BACA JUGA:Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Milik Umat

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menginformasikan bahwa pihaknya telah memulai pelaksanaan proyek besar bernama Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP), bekerja sama dengan Bank Dunia. 

Proyek ini akan berjalan selama lima tahun dengan pembiayaan pinjaman sebesar 653 juta dolar AS. 

Tujuan utamanya adalah memperkuat administrasi pertanahan dan tata ruang berbasis perubahan iklim, serta menjamin keamanan legalitas kepemilikan lahan.

“ILASP akan mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia, mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga menyelaraskan batas wilayah seperti kawasan hutan, transmigrasi, dan area penggunaan lainnya agar tidak terjadi konflik di masa depan,” jelas Menteri Nusron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan