51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?

Undang-Undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 usianya sudah 51 tahun sehingga dinilai Menteri Agama perlu direvisi. Foto: kemenag--
BACA JUGA:Ini Pesan Menyentuh Kakan Kemenag Muara Enim untuk Calon Jemaah Haji 2025
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
BACA JUGA:Kemenag Beri Kesempatan Terakhir Lunasi Bipih 2025 Tahap II
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Muara Enim Terima Kunjungan MGMP PAI Zona II: Sinergi Menuju Penguatan Kompetensi Guru
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.