51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?

Undang-Undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 usianya sudah 51 tahun sehingga dinilai Menteri Agama perlu direvisi. Foto: kemenag--

BACA JUGA:Distribusi Tas dan Koper Jemaah Haji Muara Enim Dimulai di Gedung PLHUT Kemenag

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.

“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan