51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?

Undang-Undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 usianya sudah 51 tahun sehingga dinilai Menteri Agama perlu direvisi. Foto: kemenag--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan