51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?
Editor: Selva
|
Sabtu , 26 Apr 2025 - 16:01

Undang-Undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 usianya sudah 51 tahun sehingga dinilai Menteri Agama perlu direvisi. Foto: kemenag--