Dibangun 36,58 Persen, Rugikan Negara Rp545 Juta. Proyek Siring di Semende Seret 3 Tersangka ke Penjara!

Proyek siring di Semende Muara Enim seret 3 tersangka korupsi, negara rugi Rp545 juta lebih.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM– Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 29 April 2025 malam sekitar pukul 21.39 Wib, mengumuman penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2023 dan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan ini diduga kuat hanya dikerjakan oleh kontraktor 36,58% dari volume seharusnya, menyebabkan beberapa bagian siring roboh dan merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025. Kemudian, HD, seorang kontraktor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025.
Serta Z, juga kontraktor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025," terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didamping Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA Buka Jalan Baru Transparansi Dana Desa
Anjasra Karya menerangkan penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek dengan spesifikasi pekerjaan yang jauh dari yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanya menyelesaikan sebagian kecil pekerjaan.
Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp545.291.539,35, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Nomor: SR-109/PW07/5/2025 tanggal 17 April 2025.
"Proyek ini, berasal dari Pokir dewan, tapi dikerjakan oleh kontraktor tidak semestinya hanya 36,58 persen," papar Anjas lagi.
"Ketiganya dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sunbsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Anjas.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum
Demi kelancaran penyidikan, Kejaksaan memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025.
Kasus ini kembali membuka mata publik akan maraknya penyimpangan dalam proyek infrastruktur daerah yang menggerogoti anggaran negara secara sistematis.