Bupati Muara Enim Tidak Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah Asal Patuhi Edaran

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak melarang sepenuhnya kegiatan perpisahan di sekolah. Foto: pemkab muara enim/kolase--

BACA JUGA:Panen Raya Terong Bukti Keberhasilan Pembinaan di Lapas Muara Enim

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dengan mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, organisasi masyarakat, dan insan media, untuk bersinergi memajukan mutu pendidikan di Bumi Serasan Sekundang. 

Ia berharap, momentum Hardiknas 2025 dapat menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban kolektif demi menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan