Bupati Muara Enim Tidak Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah Asal Patuhi Edaran

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak melarang sepenuhnya kegiatan perpisahan di sekolah. Foto: pemkab muara enim/kolase--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Menyikapi maraknya perdebatan publik mengenai larangan kegiatan study tour dan acara perpisahan atau wisuda di sekolah, Bupati Muara Enim Edison memberikan klarifikasi tegas.
Dalam sambutannya saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Halaman Kantor Bupati Muara Enim pada Jumat, 2 Mei 2025, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak melarang sepenuhnya kegiatan perpisahan di sekolah.
Namun, semua pihak diharapkan mematuhi dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/1392/DIKDIKBUD.ME.1/2025, yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
Bupati menjelaskan bahwa larangan hanya berlaku pada pelaksanaan study tour atau kegiatan serupa yang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Minta Sekolah Lakukan Perpisahan Secara Sederhana
Kegiatan semacam itu dinilai berisiko tinggi, terutama dari sisi keselamatan pelajar, serta kerap membebani ekonomi orang tua murid.
Ia menyoroti pentingnya melindungi anak-anak dari potensi kecelakaan selama perjalanan jarak jauh, sekaligus menekan biaya yang tak perlu di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih beragam.
Selain itu, Bupati Edison juga menyoroti pelaksanaan acara perpisahan atau wisuda yang kerap dilakukan secara mewah dan komersial.
Ia mengingatkan agar kegiatan semacam itu tidak keluar dari lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Bupati Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu Bagi Setiap Kalangan
Jika memang harus dilaksanakan, maka hendaknya digelar secara sederhana di dalam ruangan sekolah, mengedepankan nilai kekeluargaan, dan tidak membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan biaya yang tinggi.
Tak hanya itu, ia juga mengeluarkan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Menurutnya, tindakan seperti itu merugikan hak siswa dalam mengakses jenjang pendidikan selanjutnya maupun dunia kerja.
Bupati juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan liar, khususnya saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), dengan mengatasnamakan institusi atau pejabat.