Kemenag Perketat Layanan Haji Khusus: Fokus Perlindungan Jemaah Lansia dan Berkebutuhan Khusus

Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan dan perlindungan terhadap jemaah haji khusus tahun 2025. Foto: kemenag--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan dan perlindungan terhadap jemaah haji khusus tahun 2025.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas berbagai evaluasi tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut keselamatan dan kenyamanan jemaah yang umumnya didominasi oleh lansia atau mereka yang memerlukan pendampingan lebih.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap jemaah haji khusus harus melampaui aspek teknis perjalanan.

“Kita tidak bisa lagi melihat layanan haji khusus sebagai sekadar urusan keberangkatan dan akomodasi. Banyak dari jemaah ini adalah lansia yang memerlukan penanganan kesehatan intensif dan perlindungan menyeluruh,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Salah satu langkah konkret yang kini diwajibkan oleh Kementerian Agama adalah kerja sama resmi antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan rumah sakit di Arab Saudi. 

Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan kasus jemaah sakit yang terlantar karena tidak adanya rujukan medis yang jelas, tidak ada dokter pendamping, bahkan asuransi tidak dapat digunakan secara langsung saat dibutuhkan.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan berulang. Oleh karena itu, kami mewajibkan setiap PIHK memiliki skenario darurat yang jelas dan mudah diakses,” lanjutnya. 

Skema tersebut mencakup kejelasan rumah sakit rujukan, kesiapan tenaga medis yang mendampingi jemaah sejak keberangkatan hingga pemulangan, serta sistem komunikasi darurat yang aktif selama 24 jam.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Sumsel Tembus 30 Tahun: Fakta, Penyebab, dan Harapan Jemaah Masa Depan

Sebagai bagian dari langkah perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus saat ini juga sedang merumuskan standar minimal asuransi bagi jemaah haji khusus. 

Nugraha menegaskan bahwa asuransi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. 

“Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata. Tidak boleh ada lagi jemaah yang kebingungan saat mengalami kondisi darurat hanya karena klaim asuransi sulit diakses,” ujarnya.

Peningkatan kualitas layanan juga diwujudkan melalui penyelenggaraan Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus tahun ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan