Curi Yamaha Vixion, Warga Lubai Ulu Ditangkap

BEKUK : Pelaku pencurian sepada motor diamankan Tim Elang Lubai Polsek Rambang Lubai.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, pria berinisial M (25), warga Dusun V Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu ditangkap Tim Elang Lubai Polsek Rambang Lubai.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui terjadi di wilayah Dusun IV, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras rumah korban Sandra Wijaya (23) yang juga pelapor dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut saat itu dalam kondisi terkunci dan ditinggal di teras rumah. Beberapa hari setelah kejadian, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya berada di depan rumah pelaku.
BACA JUGA:Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
Saat dilakukan pengecekan, benar adanya bahwa sepeda motor tersebut ditemukan meski dalam keadaan telah banyak komponen dilepas, namun nomor mesin dan rangka masih sesuai dengan STNK asli.
Korban lalu menanyakan langsung kepada ayah pelaku, Ahmad Tajudin, yang mengakui bahwa motor tersebut adalah milik anaknya.
Meski sempat diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, hingga dua minggu kemudian tidak ada penyelesaian dari pihak pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna menjelaskan, atas dasar laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap
"Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Supriadi Garna, Sabtu 10 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol T 6771 HC.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.