Karyawan Gaji di Bawah UMP Simak Sini! Anda Dapat BSU 2025 dari Kemnaker

tahun 2025 ini pemerintah kembali memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan gaji di bawah UMP. Foto: enimekspres--

KORANENIMEKSPRES.COM - Ini rezeki bagi Anda karyawan bergaji di bawah upah minimun provinsi (UMP). 

Sebab, tahun 2025 ini pemerintah kembali memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan gaji di bawah UMP. 

BSU 2025 ini merupakan bagian dari paket insentif dari pemerintah Presiden Prabowo yang dijadwalkan diluncurkan pada 6 Juni 2025 nanti. 

BSU seperti ini sebelumnya juga diberikan pemerintah pada musim covid tahun 2020 lalu untuk membantu masyarakat atau karyawan berpenghasilan rendah. 

BACA JUGA:BSU 2025 Cair Lagi! Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta Wajib Tahu Jadwal dan Syaratnya!

BACA JUGA:UMP Sumsel 10 Besar Tertinggi di Indonesia Nomor 2 di Sumatera: Indikasi Pusat Bisnis Baru di Masa Depan

BSU 2025 ini dimaksudkan pula pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat. 

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 guna meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah. 

Bagi kamu yang bekerja dan memiliki gaji sesuai dengan ketentuan, program ini bisa menjadi peluang bantuan finansial yang sangat membantu. 

Berikut ini informasi lengkap tentang syarat, besaran bantuan, jadwal pencairan, dan cara cek daftar penerima BSU 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA:Menuju Pusat Bisnis Baru: UMP Sumsel Tertinggi ke 8 di Indonesia dan ke 2 di Sumatera

Apa Itu BSU Kemnaker 2025?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu. 

Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kestabilan ekonomi nasional, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan