BSU 2025 Cair Lagi! Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta Wajib Tahu Jadwal dan Syaratnya!

BSU 2025 siap cair! Ini jadwal, syarat, dan besaran insentif untuk pekerja bergaji kecil, simak!.--
KORANENIMEKSPRES,JAKARTA---- Pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi akan digulirkan kembali pada tahun 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Program ini merupakan salah satu dari enam jurus insentif ekonomi yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk memperkuat konsumsi rumah tangga di kuartal kedua 2025.
BSU 2025: Siapa yang Berhak?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa BSU 2025 menyasar para pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta, atau yang menerima upah sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota).
BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD Tegaskan Bangubsus untuk Infrastruktur Super Prioritas
Meski detail syarat lengkap masih dalam tahap finalisasi, kemungkinan besar persyaratannya akan serupa dengan skema sebelumnya, di mana penerima harus:
Merupakan WNI dan memiliki NIK valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH
Bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Akan Dibentuk: UMP Sumsel 2025 Tertinggi No 2 di Sumatera 10 Besar di Indonesia
Kapan BSU 2025 Cair?
Airlangga memastikan bahwa proses regulasi, anggaran, dan penyaluran ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Artinya, dana BSU diprediksi mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025, secara bertahap melalui rekening penerima yang terdaftar.